Pernahkah anda mendengar istilah trademark? Istilah ini sudah tidak asing untuk beberapa orang yang selama ini berhubungan dengan pencitaan produk atau brand, karena memang trademark atau merek dagang merupakan salah satu element penting terkait Hak Kekayaan Intelektual.

Dilansir dari wikipedia, undang-undang terkait trademark muncul pertama kali pada abad ke 19. Salah satunya adalah prancis yang mengesahkan undang-undang yang menjelaskan secara rinci terkait sistem trademark pada tahun 1857. Selanjutnya ada inggris yang pada tahun 1938 memodifikasi beberapa sistem untuk memberikan izin terkait pendaftaran trademark.

Lalu bagimana dengan istilah trademark di Indonesia? Yuk simak ulasan kami berikut ini.

Apa itu Trademark?

Trademark adalah salah satu dari sekian jenis HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang didalamnya terdiri dari desain, tanda, ataupun sebuah ekspresi yang bisa dikenali untuk mengidentifikasi jasa atau produk yang dikenalkan ke pasar.

Di Indonesia, trademark dikenal dengan istilah merek dagang. Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mendifinisikan trademark sebagai lambang yang digunakan oleh para pedagang besar.

Sedangkan jika kita mengacu pada UU No 15 tahun 2001, merek dagang atau trademark adalah sebuah merek yang digunakan oleh seseorang atau beberapa orang pada sebuah produk untuk membedakan produk sejenis lainnya.

Dengan adanya trademark, maka sebuah brand atau produk akan menjadi lebih unik. Selain itu, dengan trademark konsumen juga bisa dengan mudah membedakan produk satu dan lainnya dalam kategori yang sama.

Di Indonesia, pendaftaran trademark atau merek dagang dapat dilakukan pada HKI. Jika pemilik produk atau jasa sudah mendaftarkan trademark atau merek dagangnya, maka pemilik trademark akan mendapatkan perlindungan yang sah dimata hukum.

Trademark atau Merek Dagang yang Tidak Bisa didaftrakan

Meskipun banyak manfaat yang bisa dimiliki oleh pemegang trademark atau merek dagang, namun tidak semua trademark bisa didaftarkan. Ada beberapa trademark yang tidak bisa didaftarkan, diantaranya adalah:

  • Trademark yang berlawanan dengan ideologi negara, Undang-undang, agama, moralitas, ketertiban umum, sampai dengan kesusilaan.
  • Sama, berkaitan, atau hanya menyebutkan produk atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Terdapat elemen yang dapat menyesatkan masyarakat, khususnya terkait tujuan, ukuran, jenis, macam, kualitas, dan asal dari produk atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Adalah nama dari varietas tanaman yang selama ini dilindungi untuk produk atau jasa yang sejenis.
  • Memuat keterangan yang bertentangan dengan manfaat atau kualitas dari produk atau jasa yang dibuat.
  • Tidak mengandung suatu hal yang bisa menjadi pembeda antara produk sejenis lainnya.
  • Trademark atau merek datang dengan nama umum, atau lambang yang selama ini dikenal sebagai milik umum.

Arti Simbol R (®), TM (™), dan C (©)

Terkait dengan trademark atau merek dagang, selama ini biasanya sebuah logo atau brand disandingkan dengan beberapa simbol seperti ®, ™, dan ©. Namun apa arti dari tiga simbol tersebut? Yuk simak ulasan kami dibawah ini.

Arti Simbol ™

™ adalah simbul trademark, yang digunakan untuk menunjukan bahwa produk, jasa, atau produk yang dilepas ke pasar tersebut belum secara resmi terdaftar di HKI, namun proses pendaftaran hak merek sudah disetujui oleh badan terkait. Sederhananya simbol ™ (trademark atau merek dagang) dari brand atau logo yang digunakan sudah disetujui menggunakan hal itu, hanya saja belum terdaftar secara resmi di HKI.

Arti Simbol ®

® adalah simbol registered, digunakan untuk menunjukan bahwa produk, jasa, atau barang dilepas kepasar sudah mendapatkan terdaftar secara resmi di HKI. Itu artinya simbol ® (registered trademark) pemilik brand yang sudah mendaftarkan trademark-nya dan mendapatkan hak esklusif atas hal itu.

Arti Simbol ©

© adalah simbol hak cipta atau copyright, yang digunakan untuk memberitahukan sebuah hak cipta atas proses kerja kreatif yang telah dibuat, dan secara resmi di lindungi oleh undang-undang di Republik Indonesia, dalam hal ini bisa kita lihat pada UU No 19 tahun 2020 yang secara khusus membahas tentang Hak Cipta.

Contoh Trademark yang Terdaftar di HKI

Berikut beberapa contoh trademark yang selama ini sudah secara resmi terdaftar di HKI, dan mendapatkan hak esklusif atas pendaftarannya.

Bukalapak

Bukalapak adalah salah satu contoh trademark terdaftar di HKI dengan nomor pengumuman BRM1916A dan diumumkan pada tanggal 26 maret 2019 atas nama PT BUKALAPAK.COM. Jika anda mengeceknya di database HKI, disana disebutkan bahwa bukalapak memiliki jenis barang berupa aplikasi perangkat lunak atau platform.

Niagahoster

Niagahoster juga salah satu contoh trademark yang terdaftar secara resmi di HKI dengan nomor pengumuman BRM0118 dan diumumkan pada tanggal 3 januari 2018 atas nama PT WEB MEDIA TECHNOLOGY INDONESIA. Niagahoster sendiri adalah salah satu perusahaan penyewaan hosting atau server yang ada di Indonesia.

EIGER

Selain dua contoh sebelumnya, EIGER juga termasuk contoh trademark yang secara resmi terdaftar atau registered dengan nomor pengumuman BRM1845A yang diumumkan pada tanggal 19 september 2018. EIGER merupakan salah satu brand kenamaan indonesia yang bergerak dibidang produk lifestyle. di HKI, trademark ini terdaftar atas nama Ronny Lukito.

Itulah pembahasan kita tentang pengertian, arti simbol dan juga contoh dari trademark. Jika kamu memiliki brand atau produk yang sudah dilepas dipasar, ada baiknya kita mulai mendaftarkan merek dagang tersebut ke HKI, dengan begitu kita memiliki beberapa hak esklusif atas brand atau produk tersebut.

[Tanya+Jawab]

Apa Bedanya Trademark dan Merek Dagang?

Secara substansi, kedua hal ini untuk menunjukan hal yang sama, jadi perbedaan trademark dan merek dagang hanya penyebutan istilah saja.

Kemana untuk Mendaftarkan Trademark?

Untuk indonesia, trademark bisa diajukan pendaftarannya ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.

Berapa Lama Masa Berlaku Trademark?

Di Indonesia, masa berlaku sebuah trademark yang terdaftar adalah 10 tahun sejak diterimanya sebuah tradmark, namun bisa diperpanjang.

Baca juga artikel menarik kami lainnya seperti Cara Mendaftarkan Hak Paten atau artikel lainnya di kategori Hak Kekayaan Intelektual

Write A Comment