Memiliki penemuan ide atau teknologi yang yang bisa dimanfaatkan pada industri dan tidak di daftarkan ke Dirjen HKI untuk mendapatkan hak paten adalah satu kesalahan besar. Ini sama saja memberikan celah kepada orang lain untuk mengakui penemuan kamu dan menikmati segela benefit yang ada pada hak paten.
Jangan biarkan hal ini terjadi, sebagai penemu kamu harus menikmati manfaat sebagai inventor. Agar pengetahuan kamu terkait hal ini lebih baik, Divedigital sebagai situs usaha akan mengajak kamu untuk mengetahui cara mendapatkan atau mendaftarkan hak paten.
Langkah & Cara Mendapatkan Hak Paten
Sepeperti yang kita ketahui bahwa pemberian hak paten sendiri dilakukan oleh DJKI (Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual). Serangakaian prosedur sudah siapkan dengan untuk mempermudahkan dalam mengelola pengajuan dari para inventor.
Berikut garis besar prosedur pengajuan hak paten yang harus kamu lakukan:
- Mengisi Formulir dengan Format yang sudah ditetapkan oleh DJKI.
- Mengajukan Permohonan Melalui Formulir tsb ke kantor DJKI.
- Pengecekan Formalitas oleh DJKI.
- Pemuplikasian Hak Paten.
- Pemeriksaan Secara Substantif.
- Telah Terdaftarkan.
Untuk mempermudah kamu dalam memahami prosedur diatas, berikut kami jelaskan lebih lanjut mengenai 5 tahap tersebut.
1. Pengisian Formulir
Agar DJKI lebih mudah dalam melakukan pengecekan terhadap pengajuan paten kamu, pertama kamu harus mengisi formulir pengajuan dalam bahasa Indonesia sebanyak dua rangkap.
Untuk formatnya sendiri sudah ditetapkan sedemikian rupa sehingga kamu hanya perlu mengikutinya saja. Terkiat formulir yang dibutuhkan, kamu bisa mendowload file PDF dan word-nya di https://www.dgip.go.id/formulir-terkait-permohonan-paten
2. Datang Ke Kantor DJKI
Jika formulir dan semua persyaran sudah kamu siapkan, langkah selanjutnya adalah menyerahkn semua persyaratan dan formulir tersebut ke kantor DJKI secara langsung. Sebelum datang ke kantor ada baiknya kamu bertanya dahulu ke DJKI melalui layanan custumer service yang sudah disediakan.
Jika semua persyaratan sudah benar dan lengkap, selanjutnya kamu bisa langsung datang ke kantor. Untuk informasi mengenai custumer service DJKI dan alamat kantor bisa kamu cek dibawah ini:
Custumer Service dan Alamat Kantor DJKI
Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Gedung Ex. Sentra Mulia Lantai 18
Jl H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan
Telepon : (021) 2789 9555
Kode Pos : 12940
Email : halodjki@dgip.go.id
3. Pengecekan
Setelah berkas atau formulir permohonan hak paten sudah dipegang oleh DJKI, selanjutnya formulir itu akan diperiksa apakah sudah sesuai dengan persyaratan atau formalitas yang ditetapkan atau belum.
Jika ada sesuatu yang kurang atau belum sesuai dengan syarat formalitas yang ditetapkan, pegawai DJKI akan segera melakukan konfirmasi kepada kamu untuk memperbaikinya terlebih dahulu.
4. Publikasi
Langkah selanjutnya dalam permohonan ini adalah publikasi atau pengumuman terhadap permohonan yang dinyatakan lolos terhadap uji formalitas. Tahap keempat ini memang dilakukan dalam waktu yang cukup lama, yakni sekitar 18 bulan setelah penerimaaan formulir.
Dalam masa ini, semua orang bisa melakukan permohonan untuk melakukan banding terhadap teknologi-teknologi atau ide yang sudah dinyatakan lolos, dengan melampirkan beberapa alasan terkait banding tersebut. Selanjutnya alasan tersebut adalah bagian-bagian yang menjadi pertimbangan dalam permeriksaan terhadap permohonan hak cipta tsb.
5. Pemeriksaan Subtantif
Jika masa publikasi sudah habis dan tidak ada pihak yang melakukan keberatan, maka inventor harus segera melakukan permohonan untuk langkah selanjutnya, yaitu pemeriksaan subtantif. Pengajuan permohonan pemeriksaan ini juga dilakukan melalui formulir yang sudah disediakan oleh DJKI.
Selain menyiapkan dokumen berupa formulir, kamu juga harus melampirkan bukti pembayaran mengenai biaya permohonan pemeriksaan, yang jumlahnya mencapai 2 jutaan.
6. Penerimaan Sertifikat Paten
Jika serangkaian proses diatas sudah kamu lalui, dan DJKI sudah memeriksa semuanya dan tidak ada masalah, selanjutnya kamu akan mendapatkan sebuah sertifikat hak paten yang akan mejadi bukti yang sah bahwa teknologi tersebut adalah penemuan kamu.
Dengan demikian kamu sudah mendapatkan perlindungan atas penemuan tersebut dan berhak mendapatkan hak esklusif sebagaimana yang sudah diatur oleh undang-undang.
Baca Juga artikel menarik tentang contoh pelanggaran hak cipta atau konten lainnya di kategori Tentang Kakayaan Intelektual
[Tanya +Jawab]
Dari yang kami ketahui, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual hanya menerima pengajuan permohonan dengan menyerahkan formulir ke kantor. Jika kamu ingin melakukan secara online, mungkin alternatif lainnya bisa menggunakan jasa pengajuan hak paten.
Karena pihak yang memberikan ini adalah Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, tentu saja dikantor DJKI juga disediakan. Namun kami juga sudah melampirkan formulir dalam bentuk PDF yang bisa kamu download dalam halaman ini.
Untuk hal ini tergantung bagimana aktivitas dan kesibukan kamu, jika tidak memungkinkan, menggunakan layanan jasa pengajuan hak paten adalah solusi terbaik. Namun jika kamu memiliki waktu, mengurusnya sendiri akan jauh lebih bagus agar kamu bisa mengetahui prosedur, alur, dan informasi penting lain terkait hak paten.
Untuk proses mengajukan paten bisa kamu baca dengan lengkap dan detil melalui halaman divedigital kali ini.
4 Comments
Generally I don’t read post on blogs, but I wish to say that this write-up very forced me to try and do it! Your writing style has been surprised me. Thanks, quite nice post.
Udah bisa full online kak… paten.dgip.go.id
Makasih udah melengkapi informasi yang ada disini
artikelnya bagus bagus, kunjungi website kita juga ya, atmaluhur(dot)ac(dot)id