Dilansir dari alenia pada 27 Oktober 2020, Brigjen Pol Ho Hendra selaku Karo PID Divhumas Polri menegaskan bahwa kasus terhadap penyalah gunaan data pribadi dari tahun ketahun selalu mengalami peningkatan. Tercatat pada tahun 2017 ada sebanyak 47 kasus, tahun 2018 menjadi 88 kasus, dan 2019 sampai 2020 ini mencapai 140 kasus.
Diera teknologi yang semuanya serba terkoneksi seperti sekarang ini memang salah satu issue yang didahapi oleh masyarakat modern adalah penyalah gunaan data pribadi. Namun apa itu data pribadi? Dan apa saja yang masuk kedalamnya? Yuk simak ulasan kami.
Apa itu Data Pribadi?
Data pribadi adalah data perseorangan yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya dan juga dilindungi kerahasiaanya. Istilah ini jika kita merujuk pada undang-undang nomor 23/2006 tentang administrasi pendudukan maupun pada peraturan permenkominfo yakni No. 20/2016 yang menjelaskan tentang perlindungan data pribadi.
Namun jika kita merujuk pada PP Nomor 71/2019 yang lebih lanjut membahas tentang Penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, data pribadi adalah semua data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi dengan informasi lain, baik secara langsung maupun tidak, melalui sistem elektronik ataupun non elektronik.
Sederhananya, data pribadi adalah informasi-informasi penting tentang seseorang dimana informasi tersebut dapat digunakan untuk tujuan tertentu, sehingga harus dijamin dan dilindungi kerahasiaanya.
Apa saja Data Pribadi itu?
Setelah membahas tentang definisi data pribadi, selanjutnya mungkin anda ingin tahu tentang, apa saja yang masuk kedalam data pribadi? Jika kita mengacu pada draf RUU PDP yang sudah tersebar per desember 2019, ada dua jenis data pribadi, yakni data yang bersifat umum dan data yang bersifat spesifik.
Data umum adalah data-data yang biasanya digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, data yang masuk kedalam kategori ini adalah:
- Nama
- NIK
- Tanggal Lahir
- Kewarganegaraan
- Alamat
- Agama
- jenis kelamin
- dan lain-lainnya.
Sedangkan untuk data yang masuk kedalam kategori spesifik adalah data-data biasanya sensitif seperti;
- data keuangan
- genetika
- pandangan spesifik
- kesehatan fisik dan mental
- catatan kejahatan
- data anak
- biometrik
- dan sebagainya.
Bagaimana Perusahaan Mendapatkannya?
Lalu bagaimana cara perusahaan mendapatkan data-data pribadi ini yang selanjutnya dikumpulkan pada database mereka. Dilansir dari dailysocial, selama ini ada 3 jenis data yang bisa didapatkan oleh perusahaan. 3 jenis data tersebut adalah data yang diamati, data yang disimpulkan, dan data sukarela.
- Data sukarela adalah data yang didapat secara sukarela dari penggunanya. Contohnya data yang Anda berikan ketika melakukan transaksi online, mendaftar menjadi member, dan sebagainya.
- Selanjutnya adalah data yang diamati, yakni data-data yang didapat melalui pengamatan terhadap rutunitas online Anda. Peramba, GPS, dan fitur-fitur lain yang biasa kita gunakan secara gratis adalah salah satu contoh bagaimana perusahaan mendapatkan data melalui pengamatan.
- Dan yang terakhir adalah data yang disimpulkan, yakni sebuah data yang diambil dengan kesimpulan menggunakan dua data tadi.
Meskipun pertumbuhan teknologi digital berkembang sangat pesat, namun nyatanya hal ini tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga data pribadi. Hal ini bisa kita lihat dari banyaknya orang yang masih dengan sukarela menguload kartu identitas mereka di internet, tanpa melakukan sensor pada nama, nik, dan lainnya. Efeknya mungkin tidak langsung dirasakan saat ini, namun akan menjadi bumerang disaat teknologi sudah semakin canggih.
Meskipun pemerintah sudah memberikan regulasi terkait penggunaan data pribadi, namun ada baiknya kita juga menjaga hal tersebut agar tetap aman dan tidak disalah gunakan oleh pihak lain yang tentu saja dapat merugikan kita dikemudian hari.
Baca juga artikel menarik kami lainnya seperti Dampak Digitalisasi atau artikel lainnya di kategori Teknologi dan Internet.
Dapatkan info hot seputar anime dan chit chat bareng pencinta anime lainnya dengan bergabung di grup Telegram "Fandom Anime Indonesia" yang dikelola oleh Divedigital.ID melalui link berikut: https://t.me/fandomanimeid