Sudah tidak terbantahkan lagi bahwa perkembangkan teknologi memberikan pengaruh yang cukup besar dalam kebutuhan akan informasi. Teknologi Informasi membawa kita kepada ranah-ranah baru dalam menyebarkan dan mengkonsumsi informasi yang ada. Saat ini kita memiliki banyak keleluasaan untuk membuat dan menyebarkan sebuah karya.

Namun sisi negatifnya adalah pelanggaran mengenai hak cipta terus mengalami peningkatan. Dilansir dari bisnis.com,  sebuah artikel yang dipublish pada tahun 2017 mengatakan bahwa Indonesia kini sedang mengalami masalah yang serius terkait pelanggaran hak cipta. Dalam kurun waktu 2011 sampai 2016, tercatat ada sebanyak 616 kasus.

Baca Juga: Mengetahui Pengertian dan Contoh Trademark

Hal ini berarti literasi kita tentang hak cipta masih sangat rendah. Dalam kesempatan kali ini, divedigital.id akan mengajak kamu untuk mengetahui 2 hak yang melekat pada hak cipta.

2 Hak yang Melekat pada Hak Cipta

Kita harus tahu bahwa semua karya intelektual atau hak cipta untuk memiliki hak hak yang melekat pada penciptanya. Di Indonesia, hak cipta terdiri dari 2 hak yaitu hak ekonomi dan hak moral. Lebih lanjut terkait dua hak ini akan kami jelaskan dibawah ini yang kami lansir dari hukumonline.com

Hak Ekonomi

Hak Ekonomi atau yang juga biasa disebut sebagai economic rights dalam undang-undang hak cipta adalah hak esklusif yang dimiliki pencipta untuk mendapatkan manfaat secara ekonomi atas ciptaannya. Untuk millenials dan gen z, hak eknomi ini seperti saat kita melakukan monetisasi terhadap karya yang dibuat.

Hah-hak ekonomi yang dimiliki oleh pemegang hak cipta disini seperti diberikan kebebasan untuk melakukan penerbitan, melakukan pengadaan dalam bentuk apapun, penerjemahaan atas ciptaan, melakukan distribusi karya cipta, penyewaan ciptaan, dan lain sebagainya.

Setiap dari kita yang hendak mendapatkan manfaat ekonomi dari sebuah hak cipta yang bukan milik kita, maka kita harus mendapatkan izin terlebih dahulu. Tanpa adanya izin dari pencipta aslinya, maka hal ini dinyatakan keliru. Lebih lanjut, hak ekonomi yang melekat pada hak cipta bisa dibaca dalam pasal 8 UUHC.

Hak Moral

Tidak hanya hak ekonomi, dalam sebuah ciptaan juga melekat yang namanya Hak moral atau yang sering disebut sebagai moral rights. Yang dimaksud dengan hak moral adalah sebuah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihapus atau dihilangkan dengan alasan atau cara apapun. Hak moral juga akan tetap melekat pada karya tersebut meskipun hak cipta tersebut sudah dialihkan.

Implementasi hak moral yang melekat pada diri pencita yang dimaksud disini seperti tetap mencantumkan nama pencipta atau sebaliknya pada setiap karya yang diterbitkan secara umum, menggunakan nama (asli atau samaran) pada setiap ciptaanya, mengubah ciptaanya atas suatu alasan (norma kepatutan dalam masyarakat), mengubah judul pada karyanya. Jadi hak-hak seperti ini akan terus melekat pada sang penciptanya atas sebuah karya tersebut.

Hak-hak moral yang melekap pada diri pencipta ini tidak dialihkan selama pencipta karya tersebut masih dalam keadaan hidup. Namun dalam pelaksanaanya, hak tersebut masih bisa di alihkan. Lebih lanjut hak moral dalam hak cipta ini diatur dalam pasal 5 UUHC.

Baca Juga: Mengetahui Fungsi Fungsi Hak Merek

Itulah pembahasan kita kali ini tentang dua hak yang melekat pada hak cipta. Seperti yang sudah kami jelaskan bahwa hak cipta di indonesia terdiri dari 2 hak yaitu yaitu hak ekonomi dan hak moral. Dengan adanya pembahasan kali ini, kami harap kita menjadi lebih bijak dan lebih menghargai hak-hak yang dimiliki oleh pencipta atas sebuah karya ciptaanya.

Dapatkan info hot seputar anime dan chit chat bareng pencinta anime lainnya dengan bergabung di grup Telegram "Fandom Anime Indonesia" yang dikelola oleh Divedigital.ID melalui link berikut: https://t.me/fandomanimeid

Write A Comment