Bagi Anda yang baru saja memulai usaha dan belum mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU) sebaiknya segera mengurusnya, baik secara offline dengan datang ke kantor Desa atau secara online melalui situs resmi desa anda.

Sebab, SKU sangat penting sebagai dokumen legalitas usaha dan merupakan salah satu dokumen persyaratan yang wajib disertakan bila Anda berniat mengajukan pinjaman (kredit) modal ke bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Lalu bagaimana cara membuatnya dan seperti apa proses yang harus dilalui? Silahkan simak artikel kita kali ini.

Definisi SKU

Secara umum Surat Keterangan Usaha (SKU) atau biasa disebut juga Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak berwenang (dalam hal ini pihak kelurahan / kepala desa) yang menyatakan bahwa pemohon benar merupakan warga yang tinggal di kelurahan atau desa tersebut dan memiliki serta menjalankan usaha sesuai keterangan pada surat tersebut.

Dokumen Persyaratan

Sebelum mengurus SKU, hal pertama yang penting untuk Anda lakukan adalah mempersiapkan dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan.

Adapun dokumen persyaratan tersebut yaitu :

  • Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) yang valid serta salinannya (fotokopi) sebanyak empat (4) lembar.
  • Asli Kartu Keluarga (KK) serta salinannya (fotokopi) sebanyak empat (4) lembar.
  • Surat pernyataan menjalankan usaha yang berisi keterangan usaha yang Anda jalankan.
  • Surat Pengantar dari Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) tempat Anda tinggal. Surat ini dapat diperoleh dengan cara mendatangi tempat tinggal Ketua RT dan Ketua RW di wilayah kediaman Anda. Selanjutnya utarakan maksud anda untuk dibuatkan surat pengantar untuk mengurus SKU. Jangan lupa menyertakan ketiga dokumen tersebut di atas untuk pengecekan. Biasanya keesokan harinya Anda sudah dapat memperoleh surat pengantar tersebut. Pengurusan Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW ini bebas biaya.

Di bawah ini adalah contoh Surat Pernyataan Menjalankan Usaha yang dapat Anda jadikan acuan.

[eckosc_status_message title=”Surat Pernyataan Menjalankan Usaha” icon=”” type=”info” message=”Saya yang bertandatangan di bawah ini :

Nama : Tony Stark
No KTP : 000987654321000
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Tempat Tanggal Lahir : Manhattan, 29 Mei 1970
Alamat Rumah : Jl. Pahlawan No. 1 RT. 02/RW.03. Kelurahan Bumi, Kecamatan Langit, Kota Dunia, Semesta Raya – 12345

Dengan ini menyatakan bahwa benar Saya menjalankan usaha berupa toko elektronik, bernama *Avengers Gadgets* yang beralamat di Jl. Pahlawan No. 1 RT. 02/RW.03. Kelurahan Bumi, Kecamatan Langit, Kota Dunia, Semesta Raya – 12345, dan bersedia menjalankan segala ketentuan dan kewajiban hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan keterangan yang sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Semesta Raya, 24 April 2019

Yang Membuat Pernyataan

Tony Stark.”]

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

Setelah syarat sudah anda lengkapi, selanjutnya adalah mengurus SKU dengan prosedur kurang lebih seperti dibawah ini.

  • Setelah Anda mengurus dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan, proses selanjutnya adalah membawa seluruh dokumen tersebut ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa.
  • Disana petugas akan memberikan formulir pembuatan SKU yang harus Anda isi dengan detail informasi akurat mengenai data diri dan usaha Anda.
  • Setelah pengisian, formulir diserahkan kembali kepada petugas untuk kemudian akan dibuatkan surat yang anda minta berdasarkan data formulir tersebut dan akan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa.
  • Lama proses pembuatan dan penandatanganan SKU kelurahan atau desa satu dan lainnya berbeda-beda. Anda dapat menanyakannya langsung ke petugas, berapa lama waktu yang dibutuhkan sampai surat tersebut selesai dan dapat diambil.
  • Penting untuk Anda ketahui, di beberapa wilayah mewajibkan SKU mendapat pengesahan resmi dari pihak Camat juga. Jadi setelah memperoleh SKU dari kelurahan, Anda tinggal membawa surat tersebut dan seluruh dokumen persyaratan ke Kantor Kecamatan untuk meminta tanda tangan Camat dan stempel kecamatan.

Berapa biayanya?

Seperti pada umumnya pembuatan surat pelayanan publik yang tidak dikenakan biaya alias gratis, pembuatan Surat Keterangan Usaha pun juga demikian, bebas dari biaya apapun juga.

Jika anda mengalami atau mendapati adanya pungutan liar (pungli) saat mengurus SKU, segera laporkan hal tersebut ke website resmi Ombudsman atau melalui situs www.lapor.go.id .

Tenggang Waktu Berlaku

Secara umum SKU dibuat dengan tenggang waktu berlaku satu (1) tahun sejak tanggal surat tersebut terbit. Namun, tak sedikit pula yang tenggang waktu berlakunya kurang dari setahun.

Setelah habis tenggang waktu berlakunya, anda perlu mengulang prosedur yang sama untuk membuat SKU yang baru.

Manfaat Surat Keterangan Usaha

Ada banyak manfaat memiliki SKU dari desa, diantaranya seperti :

1.Bukti Legalitas Usaha

Surat Keterangan Usaha dapat dikatakan sebagai pelengkap Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kedua dokumen ini menandakan usaha yang Anda jalankan resmi diakui keberadaannya oleh pemerintah setempat dan dapat beroperasi secara legal.

Untuk mengetahui aturan hukum mengenai Surat Keterangan Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan anda bisa memeriksa UU No.3 Tahun 1982 tentang Tanda Daftar Perusahaan dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Perdagangan.

2. Pelengkap Lelang atau Tender

Hanya usaha yang terbukti legal yang dapat mengikuti lelang atau tender pengadaan barang atau jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Karena itu Surat Keterangan Usaha menjadi salah satu syarat dokumen wajib dalam proses administratif kegiatan lelang atau tender pemerintah.

3. Pengajuan Pinjaman Bank

Jika anda terkendala modal usaha dan berniat mengajukan pinjaman modal (kredit) ke bank maupun lembaga keuangan lainnya, Anda diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Usaha sebagai syarat dokumen wajib pengajuan pinjaman.

4. Migrasi Golongan Tarif Listrik dari R-1 ke B-1

Sejak pencabutan subsidi golongan tarif listrik Rumah Tangga (R-1) dengan ukuran 900 VA ke atas, umumnya pemilik Usaha Kecil Menengah (UKM) mengupayakan migrasi ke golongan tarif listrik Bisnis (B-1) yang disubsidi, dengan ukuran dibawah 6600 VA. Hal ini dinilai lebih menguntungkan dari segi pembiayaan komponen biaya listrik.

Salah satu syarat dokumen wajib yang harus disertakan saat mengurus migrasi golongan tarif listrik dari R-1 ke B-1 adalah Surat Keterangan Usaha. Tanpa Surat Keterangan Usaha, Anda tentu tidak dapat menikmati tarif subsidi ini.

Informasi Tambahan

Sebagai informasi tambahan, dalam mengurus Surat Keterangan Usaha di beberapa wilayah sering mewajibkan pula dokumen bukti kepemilikan tempat usaha (kantor) atau bukti perjanjian sewa kantor (bila tempat usaha bukanlah milik sendiri).

Selain dokumen tersebut, diperlukan juga serifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagai bukti bahwa tempat usaha yang digunakan telah sesuai dengan fungsi bangunan, yaitu sebagai tempat usaha, bukan tempat tinggal.

Sebab, bila bidang usaha pemohon bukanlah kegiatan usaha yang boleh diselenggarakan di rumah, seperti praktik dokter / bidan atau industri rumah tangga misalnya, kemungkinan akan bermasalah terkait legalitas jika IMB yang dilampirkan merupakan bangunan rumah tinggal.

Oleh karena itu, penting untuk melakukan konfirmasi terkait kegiatan usaha Anda tergolong yang boleh diselenggarakan di rumah atau bukan.

Sekian pembahasan tentang panduan lengkap mengurus Surat Keterangan Usaha yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat bermanfaat bagi Anda yang berencana mengurus Surat Keterangan Usaha.

Baca juga artikel menarik tentang Contoh Proposal Kewirausahaan atau artikel lainnya dari Nikanthiasa M.

[Tanya Jawab]

Dimana Tempat Mengurus SKU?

Seperti yang sudah kami informasikan dalam artikel ini, SKU atau surat keterangan usaha dapat di urus melalui kantor desa atau keluarahan setempat.

Apakah SKU dapat diurus Secara Online?

Beberapa desa sudah memberikan layanan ini, namun beberapa lainnya juga belum. Untuk mengetahui hal ini anda bisa melakukan pengecekan melalui website desa anda.

Berapa Biaya yang dibutuhkan?

Tidak ada biaya administratif untuk mengurus SKU, jika anda menemukan biaya atas pembuatan ini, anda bisa melaporkan hal ini melalui situs lapor.go.id

Author

One brave woman who love to eat. / Have survived a lot. / "if you ever find yourself in the wrong story, LEAVE" - Mo Willems

Write A Comment