Kekayaan Intelektual

Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia dan Luar Negri

Pinterest LinkedIn Tumblr

Beberapa waktu lalu, sebelum membahas contoh hak cipta ini, Divedigital sudah membahas tema yang bisa dibilang serupa tapi tidak sama yaitu hak paten. Nah bagi teman-teman yang masih sulit membedakan kedua topik ini, ulasan kali ini kami harap dapat membantu.

Dasar Hukum
Dasar hukum hak cipta sendiri tertuang dalam Undang-Undang no 28 tahun 2014 pasal 1 sampai pasal 126 yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono pada tahun 2014.

Apa itu Hak Cipta?

Menurut Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), hak cipta adalah sebuah hak esklusif yang dimiliki oleh pencipta yang didapat dengan prinsip deklarasi. Istilah lain yang biasa digunakan untuk hak cipta adalah copyright.

Nah inilah yang membedakan hak cipta dan hak paten, yaitu hak cipta diberikan secara otomatis.

Yang menjadi subyek atau ciptaan sendiri menurut pasal 1 adalah ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Jadi hak cipta tidak hanya sebatas pada lagu saja, namun karya lain seperti buku, novel, aplikasi, pidato, ceramah, drama, koreografi, arsitektur, puisi, gambar, terjemahan, logo, dan desain juga memiliki hak cipta.

Pengajuan Hak Cipta

Meskipun hak ini diberikan secara otomatis sejak pengumuman atas ciptaan, namun pemilik hak cipta juga dapat mengajukan permohonan atas pencatatan hak cipta tersebut.

Beberapa pihak mengatakan bahwa pengajuan ini bersifat opsional, tujuannya hanya untuk memasukan sebuah ciptaan ke Dirjen HKI dimana ini nantinya bisa digunakan sebagai bukti bila terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut.

Pengajuan atas pencatatan hak cipta dapat dilakukan dengan menyerahkan beberapa persyataran pengajuan kepada Dirjen HKI.

Contoh Pelanggaran Hak Cipta

Biasanya pelanggaran hak cipta ini terkait penjiplakan, pembajakan, dan penggunaan sebuah ciptaan tanpa mendapatkan izin langsung dari pemilik. Ingin tahu seperti apa copyright sering membuat masalah? Simak beberapa contoh kasus berikut ini:

1. Hak Cipta Buku

Untuk contoh hak cipta buku ini kerap terjadi pada siswa ataupun mahasiswa. Beberapa dari mereka ada yang tahu bahwa yang dilakukan adalah pelanggaran, dan beberapa lainnya tidak, seperti memfotocopy buku materi tanpa seijin penulis.

Memfotocopy materi pelajaran memang sering terjadi. Alih-alih untuk mendapatkan sebuah materi dengan harga terjangkau, hal itu justru merugikan pihak yang sudah mengorbankan waktu untuk riset dan membuatnya.

Salah satu kasus yang bisa kita ambil contoh adalah apa yang menimpa Romy pada tahun 2014, dilansir dari detik.com, seorang sarjana komputer yang tinggal di Semarang dan bernama Romy ditangkap polisi akibat pelanggaran hak cipta, yaitu mencetak ulang dan mengedarkan buku palsu tanpa seizin penulis.

2. Hak Cipta Lagu

Lagu juga termasuk jenis hak cipta yang paling sering terjadi pelanggaran. Untuk kasus contoh hak cipta lagu biasanya adalah menyanyikan atau menggunakan karya orang lain dengan tujuan komersil, baik di platform digital seperti youtube atau konser, yang dilakukan tanpa seizin.

Beberapa artis juga pernah terganjal masalah seperti ini, seperti kasus Eny Sagita yang menyanyikan lagu Oplozan tanpa seizin pencipta, Erie Suzan yang juga mengalami hal yang sama karena mengubah lagu anak-anak menjadi dangdut, dan masih banyak lagi lainnya.

Contoh kasus lain adalah polemik tentang pekemilikan lagu Tinggal Kenangan yang akhirnya dimenangkan oleh Band Caramel Surabaya.

4. Hak Cipta Kaos

Untuk contoh hak cipta kaos biasanya terkait penjiplakan desain ataupun pemroduksian ulang tanpa seizin pemilik.

Marc Jacobs, sebuah brand fashion terkenal asal Amerika pernah tersandung pelanggaran desain t-shirt, dimana mereka memproduksi kaos dengan desain mirip yang sudah di popullerkan Oleh Nirvana.

Adalah Bootleg Redux Grunge, sebuah kaos yang menampilkan desain smiley ikonik milik Nirvana, namun pada bagian mata yang harusnya ‘x x’ diganti dengan ‘M J’.

Permasalahan seperti ini memang kerap terjadi. Contoh lain seperti Kaos Dagadu yang sering dijiplak dan diperjualbelikan di sepanjang jalan Malioboro.

5. Hak Cipta Novel

Tidak jauh berbeda dengan beberapa permasalahan yang sudah terjadi, contoh hak cipta novel yang sering terjadi adalah terkait pembajakan. Salah satu novelis yang pernah mengeluhkan tentang pelanggaran hak cipta ini adalah Andrea Hirata dengan novelnya ‘Laskar Pelangi’.

Andrea pernah mengeluhkan tentang banyaknya pembajakan Laskar Pelangi, bahkan jumlahnya sebanyak 4 kali lipat. Beliau juga pernah ditawari bukunya sendiri versi bajakan, sampai diminta tanda tangan pada novel bajakan.

Baca juga pembahasan menarik tentang hak merek atau tema lain yang relevan di kategori kekayaan intelektual.

Tanya + Jawab [HAK CIPTA]

Berapa Lama Masa Berlaku Hak Cipta?

Hak cipta diberikan selama pemilik masih hidup dan 70 tahun setelah meninggal, dihitung mulai dari 1 januari di tahun berikutnya.

Apa itu Lisensi Karya Cipta?

Jika kita mengacu pada arti, lisensi sendiri adalah izin yang sah.

Lalu apa itu Royalti?

Royalti sendiri merupakan sebuah jumlah yang disepakati sebagai pengganti atau imbal balik atas penggunaan hak cipta atau karya lainnya.

Bagaimana Cara Mengajukan Hak Cipta?

Di Indonesia, badan hukum yang menerima pengajuan dan pendaftaran hak cipta adalah Dirjen Kekayaan Intelektual atau HKI.

1 Comment

  1. derri indraji Reply

    ternyata ada banyak jenis hak cipta,sungguh artikel ini sangat membantu sekali.oh ya kunjungi website kami juga atmaluhur(dot)ac(dot)id

    nama: Derri indraji
    nim: 1811620007

Write A Comment