Kekayaan Intelektual

10 Contoh Hak Paten Teknologi di Indonesia dan Luar Negri

Pinterest LinkedIn Tumblr

Dasar Hukum
Undang-undang atau dasar hukum hak paten sediri termuat dalam nomor 14 tahun 2014, dimana semua hal terkait materi ini dijelaskan dengan lengkap dan detil.

Terkait hak paten ini, ada dua istilah yang sering kita dengar yaitu inventor dan invensi. Sederhanya inventor adalah orang yang menemukan, dan invensi adalah teknologi yang ditemukan.

Seseorang yang memiliki hak paten akan mendapatkan hak esklusif atas teknologi yang sudah ditemukan, apakah ingin digunakan sendiri atau mengizinkan kepada pihak lain untuk juga menggunakan teknologi tersebut tersebut.

Apa Perbedaan Hak Paten dan Hak Cipta?

Selama ini masyarakat masih kesulitan untuk membedakan antara hak cipta dan hak paten. Beberapa orang menganggap bahwa hal ini sama, padahal kenyatannya enggak. Dua hal tersebut adalah suatu yang berbeda.

Memang ada persamaan antara hak cipta dan hak paten, yaitu pemegang hak bisa memiliki hak esklusif. Namun bagaimana hak itu didapat memiliki perbedaan.

Jika hak cipta diberikan secara otomatis kepada siapa yang pertama kali mendaklarasikan, sedangkan hak paten diberikan kepada siapa yang pertama kali mendaftarkan teknologi tersebut.

Jadi sudah jelas ya, yang menjadi perbedaan antara hak paten dan hak cipta teretak pada bagaimana hak itu diberikan.

Kalau hak cipta adalah siapa yang lebih dulu mendeklarasikan dan mengenalkan, sedangkan hak paten adalah siapa yang pertama kali mendaftarkan atau mengajukan.

Teknologi apa saja yang Memiliki Hak Paten?

Tentu saja tidak semua ide atau teknologi yang ditemukan bisa bisa diajukan pemohonanya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI). Hanya teknologi yang memenuhi syarat saja yang akan disetujui.

Lalu ide seperti apa yang memenuhi syarat untuk diajuakn pemohonan hak patennya? Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Ide atau teknologi tersebut tidak sama dengan teknologi yang sudah dipatenkan.
  • Didalamnya terkandung langkah inventif, yang secara sederhana memang ide tersebut layak dan memiliki nilai dimana beberapa orang yang memiliki keahlian dibidang tersebut tidak mengetahui dan tidak terfikirkan sebelumnya.
  • Harus dapat dimanfaatkan atau diterapakan dalam sebuah industri.

Jika ide terkait teknologi yang ditemukan tidak mengandung tiga hal ini, maka ide atau teknologi tersebut tidak memenuhi syarat untuk diajukan.

10 Contoh Teknologi yang Memiliki Hak Paten

Terkait hak paten, ada banyak contoh yang bisa kita lihat dimulai dari yang ada di indonesia sampai perusahaan raksasa luar negri seperti Apple. Dibawah ini adalah 10 contoh hak paten sederhana dan biasa yang sudah dipatenakan.

1. J Habibie dengan Auronautika

Siapa orang Indonesai yang tidak kenal dengan B.J Habibie? Seorang matan presiden Republik Indonesia yang diluar negri dikenal dengan julukan “M.r Crack” karena berhasil menemukan sebuah formula untuk menghitungka keretakan pesawat dengan baik, bahkan hingga atom-atomnya.

Penemuan ini tentu saja memberikan manfaat yang sangat banyak, tidak hanya menjaga keselamatan dalam penerbangan, namun juga bisa menghemat biaya perawatan yang harus dilakukan oleh perusahaan.

2. Cakar Ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo

Pada tahun 1961 salah satu profesor Indonesai menemukan sebuah ide berupa teknik rekayasa dalam membuat pondasi bangunan yang aman pada tanah dengan kontur lunak seperti rawa-rawa. Penemuan hebat yang saat ini sudah diakui dan mendapatkan peten dari 40 negara tersebut bermula ketika beliau ingin mendirikan sebuah menara listrik di daerah Ancol.

Teknik cakar ayam ini dilakukan dengan cara menghubungkan pelat beton dengan pipa sebagai pondasi menara dibuat bersatu sehingga pondasi bisa menempel kuat pada tanah yang lunak tersebut.

3. Alat Pemindai (ECVT) oleh Warsito

Yang ketiga ada warsito, salah satu warga Solo yang mendapatkan gelar doktornya di Jepang pada 1997. Yang ditemukan oleh Warsito adalah sebuah alat pemindai tubuh yang diberi nama Electrical Capacitance Volume Tomography (ECVT).

Dibandingkan dengan peralatan lain, alat ini memiliki kelebihan yaitu bisa dibawa kemana-mana. Lebih jauh dari itu, alat yang ditemukan oleh Warsito ini mampu mendeteksi bagian dari keseluruhan otak, termasuk bagian dalam.

4. Pengembangan Bahan Bakar dari Membran Sel

Selanjutnya contoh hak paten di bidang industri ini didapatkan oleh orang Indonesia yaitu Eniya Listiani Dewi, salah satu wanita asal Magelang yang menyelesaikan pendidikannya di universitas Jepang.

Ini adalah membran sel bahan bakar yang bahan utamanya plastik kemudian direaksikan dengan asam sulfat. Hasil reaksi antara plastik dan asam sulfat tersebut kemudian bisa menghantarkan listrik. Karyanya ini sangat efektif, terbukti dapat digunakan pada perangkat elektronik dimana kapasitas listriknya bisa mencapai 500 watt.

5. Teknik Sosrobahu oleh Tjokorda Raka Sukawati

Hampir sama dengan paten pada cakar ayam, kalau contoh hak paten yang kelima ini diterapkan pada pembangunan jembatang layan, dimana dalam proses pembuatannya tidak menghambat arus lalu lintas dijalan.

Yang menonjol dari hak paten ini adalah tentang angka tekanan 78 kg/ cm, yang kemudian dijelaskan bahwa tersebut adalah angka yang seperti wangsit. Kemudian tekanan tersebut dilakukan analisa lebih lanjut dilaboratorium dan menghasilakn ketetapan 78,05 kg / cm.

6. Kontainer Limbah Nuklir oleh Dr. Ir. Yudi Utomo Imardjoko

Yang ditemukan oleh DR. Ir Yudi Utomo Imardjoko adalah sebuah kontainer untuk menyimpan limbah nuklir berbentuk silinder yang dibuat dari bahan titanium. Hasil membanggakan ini juga mengantar teamnya untuk memenangkan sebuah proyek dari perusahaan Amerika.

Tidak berhenti sampai disini, Yudi juga ditawari oleh perusahaan AS untuk bekerja dibawah mereka dengan gaji fantastis. Dan luar biasanya ia justru menolak dengan alasan ingin mengabdi kepada Indonesia, khususnya UGM yang menjadi almamaternya.

7. Slide to Unlock dari Apple

Jika 6 contoh hak paten diatas berasal dari orang Indonesia, kini beralih dari hak paten yang ditemukan oleh orang luar negri, salah satunya adalah slide to unlock dari perusahaan raksasa teknologi yakni aplle.

Fitur geser untuk membuka layar yang terkunci ini sebenarnya merupakan paten yang dimiliki oleh Apple, meskipun kini hampir semua perangkat, tidak hanya applle mengunakan fitur tersebut untuk memudahkan pengguna.

8. OS Harmony oleh Huawei

Hak paten teknologi selanjutnya datang dari perusahaan ponsel yang beberapa waktu lalu diputuskan kerja oleh perusahan di AS akibat perang dagang yaitu Huawei dengan OS Harmony-nya. Hak paten ini diajukan oleh Huawei pada pengunaan komputer dan Handphone.

Jika kamu bertanya tentang contoh hak paten terbaru, jawabannya mungkin ada pada OS Harmony ini, karena ini baru dilakukan Huawei pada bulan Juli 2019, tepatnya tanggal 12 juli.

9. Mikrofon di Tenggorokan oleh Google

Sang raksasa internet yaitu Google juga mematenkan sebuah contoh hak paten di bidang teknologi yang bisa dibilang unik, yaitu mikrofon yang terpasang pada tenggorokan.

Uniknya, panemuan yang dipatenkan pada tahun 2012 ini bukan memiliki bentuk mikrofon pada umumnya, melaluinkan seperti tato yang ada di kulit. Mikrofon ini bisa dihubungkan dengan smartphone, dan yang lebih menarik dilengkapi dengan pendeteksi kebohongan.

10. Destination Biased dari Apple

Kembali dari Aplle, perusahan ini kembali mematenkan destination biased yang ada pada aplikasi Aplle maps. Cara kerjanya kurang lebih sama seperti Google Maps, yaitu pengguna akan mendapatkan arahan navigasi pada saat menjalankan aplikasi tersebut.

Namun seperti yang kita ketahui, hak paten ini masih kalah dengan miliknya Google yakni Google Maps.

Baca juga artikel menarik tentang cara mendapatkan hak paten atau tema lain yang relevan dengan tema kekayaan intelektual ini.

Tanya + Jawab Seputar Hak Paten

Apakah Hak Paten ada Masa Berlakunya?

Ada, hak paten memiliki masa 20 tahun sejak permohonan itu diterima oleh pemilik ide. Sedangkan hak paten biasa hanya memiliki masa 10 tahun.

Siapa yang Memberikan Hak Paten?

Di Indonesia sendiri pengajuan permohonan hak paten dilakukan oleh Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI).

Ide atau Teknologi Seperti apa Yang Bisa dipatenkan?

Ide yang tidak sama dengan temuan sebelumnya, memiliki langkah inventif, dan dapat diterakan pada sebuah industri.

Apa Bedanya Hak Paten dan Hak Cipta?

Perbedaan kedua hal ini terletak bagaimana hak esklusif tersebut diberikan, selengkapnya temukan pada artikel kali ini.

Write A Comment