Kekayaan Intelektual

Tentang Hak Merek [Pengertian, Fungsi, dan Contoh]

Pinterest LinkedIn Tumblr

Merek atau yang kini lebih sering disebut brand merupakan salah satu instrumen terpenting dalam sebuah bisnis. Hampir sangat jarang ditemui sebuah bisnis yang tidak memiliki merek atau tanda pengenal karena ini memang menjadi salah satu alat yang digunakan untuk membedakan antara satu produk dan lainnya.

Meskipun sudah sangat dekat dan sering kita gunakan dalam sehari-hari, hak merek sendiri bagi beberapa orang masih sangat asing. Dan dalam kesempatan kali ini, kami akan mengulas beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait hak merek. Yuk simak ulasan kita kali ini.

Apa itu Merek?

Merek adalah sebuah istilah yang digunakan sebagai tanda yang berfungsi sebagai pembeda antara produk satu dan lainnya dalam kegiatan bisnis, baik itu perdagangan atau jasa. Biasanya merek sering ditampilkan dalam bentuk desain grafis dengan berbagai macam bentuk mulai dari angka, huruf, nama, logo, gambar 2D maupun 3D, bahkan hingga suara.

Apa Fungsi Merek?

Seperti yang sudah kami sebutkan, merek atau brand berfungsi sebagai tanda pengenal atas produk atau jasa yang diperjual belikan. Selain itu, merek juga memiliki beberapa fungsi lain seperti:

  • Tanda pembeda baik dari segi kualitas atau hal lain terkait produk atau jasa yang diproduksi oleh suatu lembaga dengan lembaga lain.
  • Sebagai sarana promosi.
  • Sebagai tanda atas asal atau pembuat produk tersebut.
  • Sebagai jaminan atas sebuah kualitas terhadap barang yang dijual.

Apa itu Hak Merek?

Hak merek adalah sebuah perlindungan yang dikeluarkan oleh Direktoral Jendral Kekayaan Intelektual (HKI) dimana pemilik terdaftar dapat mengunakan merek tersebut dan hak ekslusif lainnya yang didasarkan pada kelas dan untuk produk mana hak tersebut di daftarkan.

Apa saja Hak Esklusif Pendaftaran Merek?

Berikut beberapa hak esklusif yang didapatkan oleh pendaftar merek yang sudah disetujui, diantaranya:

  • Bukti legalitas sebagai orang atau pihak yang sepenuhnya berhak atas merek yang sudah di daftarkan.
  • Bisa melakukan penolakan kepada sebuah merek yang dianggap sama, baik secara keseluruhan atau inti pokok pada sebuah produk.
  • Bisa digunakan sebagai upaya pencegahan agar tidak ada orang lain yang menggunakan merek tersebut.

Kenapa Pendaftaran Merek ditolak?

HKI berhak untuk menolak pendaftaran merek apabila merek yang dijuakan dianggap tidak memiliki kualifikasi yang sudah ditentukan. Berikut beberapa penyebab yang membuat pendaftaran hak merek ditolak.

  • Merek yang didaftarkan disinyalir sama dengan merek lain yang sudah lebih dulu didaftarkan, baik untuk intinya atau secara keseluruhan.
  • Merek yang diajukan memiliki persamaan, baik secara keseluruhan atau inti dengan merek orang lain atau organisasi yang sudah lebih dulu terkenal, meskipun merek tersebut belum didaftarkan di HKI.
  • Merek tersebut sama dengan milik orang lain yang sudah populer, meskipun produk yang dijual tidak sama atau memiliki jenis yang berbeda. Permohonan merek ini akan ditolak sepanjang sesuai dengan aturan dari pemerintah.
  • Terdapat persamaan dalam konteks geografis dari merek lain yang sudah populer.
  • Sama atau mirip dengan nama organisasi, nama orang, atau foto dari orang lain. Hal ini terdapat pengecualian jika calon pendaftar memiliki persetujuan secara tertulis dari pihak yang bersangkutan.
  • Mirip atau sama dengan simbol, emblem, lambang, nama, bahkan juga bisa bendera dari lembaga international atau negara lain. Pengecualian juga bisa terjadi jika ada izin tertulis dari pihak yang bersangkutan.
  • Sama atau mirip dengan stempel atau cap dari lembaga pemerintahan atau negara lain, kecuali ada izin tertulis.

Merek Seperti apa yang  Tidak Bisa di daftarkan?

HKI juga tidak memperkenankan orang atau organisasi untuk mendaftarkan beberapa merek, meskipun merek tersebut belum digunakan oleh orang lain. Berikut beberapa hal yang dapat membuat merek tidak bisa didaftarkan:

  • Bertentangan dengan UUD, Aturan Agama, ketertiban umum, kesusilaaan, idelogi, sampai dengan moralitas.
  • Terdapat unsur yang dapat membuat calon konsumen atau masyarakat tersesat seperti ukuran, kualitas jenis, serta tujuan penggunaan merek yang diajukan merupakan nama varietas tanaman yang masuk dalam ketgori dilindungi.
  • Merek mengandung keterangan yang bertolak belakangan dengan manfaat, kualitas, dari produk yang akan dijual.
  • Merek tersebut sudah dikenal sebagai nama atau lambang milik umum.
  • Merek tidak memuat daya pembeda dari yang sudah ada.

Berapa Lama Jangka Waktu Perlindungan Merek?

Merek yang sudah didaftarkan dan disetujui oleh HKI akan mendapatkan perlindungan secara hukum dalam waktu sepuluh tahun sejak merek tersebut disetujui. Meskipun demikian, jangka waktu tersebut masih dapat diperpanjang jika sudah habis.

Contoh Hak Merek Terdaftar di HKI

Berikut beberapa contoh hak merek yang sudah terdaftar di HKI, baik masa perlindungan masih berjalan atau sudah berakhir.

PIKO

PIKO adalah sebuah merek yang terdaftar di HKI sebagai suatu penamaan atas produk dalam kategori kantong kemasan yang terdaftar atas nama PT Norta Multiplastindo. Merek ini disetujui pada tanggal 12 Juni 2014 dan akan berakhir pada tanggal 12 juni 2024.

K.0.K.1 NUSANTARA

Contoh merek selanjutnya adalah K.0.K.1 NUSANTARA yang tercatat sudah terdaftar di HKI dengan pemilik Aditya Cahya Nugraha dari Surakarta. Merek ini diterima pada tanggal 16 juni 2015, di umumkan pada tanggal 21 februari 2018, dan akan berakhir pada tanggal 16 Juni 2025.

K-PROPERTY 1

Selanjutnya ada K-PROPERTY 1 yang tercatat di HKI dengan pemilik bernama Nie Kuncoro Bakti dari Kota Pahlawan, yakni Surabaya. Ini adalah sebuah penamaan atas nama sebuah agen property yang diterima pada tanggal 24 Juni 2013 dan akan berakhir pada tanggal 24 Juni 2023.

01MEN

01MEN adalah sebuah merek yang terdaftar sebagai penamaan atas sebuah produk yang masuk dalam kategori fashion dengan nama terdaftar adalah Canudilo Fashion & Accessories dari Hongkong. Merek ini tercatat diterima pada tanggal 6 mei 2014, secara resmi diumumkan terdaftar pada tanggal 4 mei 2016, dan akan berakhir pada tanggal 6 mei 2024.

A&Y 10.90 jeans

A&Y 10.90 jeans adalah contoh merek yang juga sudah terdaftar secara resmi di HKI yang masuk dalam kategori fashion juga, lebih tepatnya sepatu dan pakaian. A&Y 10.90 jeans tercatat adalah merek milik Riky, seorang warga Indonesia asal Meruya Utara, Kembang.

Merek ini sudah diterima pada tanggal 23 oktpber 2012, secara resmi diumumkan pada tanggal 21 oktober 2015, dan akan berakhir pada tanggal 23 Oktober 2020.

Baca juga artikel tentang cara mendaftarkan hak paten atau artikel lainnya dikategori Topik Kekayaan Intelektual.

Tanya + Jawab

Artikel ini Membahas Apa?

Artikel ini secara khusus membahas tentang pertanyaan yang sering dijukan terkait Hak Merek.

Apakah Merek Harus di Daftrakan?

Sepengetahuan kami tidak ada keharusan bagi pengguna merek untuk mendaftarkan, namun jika didaftarkan, pemegang akan memiliki beberapa hak esklusif.

Kepada Siapa Pendaftaran Hak Merek?

Di Indonesia sendiri hak merek dapat diajukan untuk di daftarkan kepada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.

3 Comments

  1. Bolehkah seseorang menggunakan simbol ® pada merk yang belum terdaftar? Secara istilah simbol ® artinya registered

    • Advertorial Team Reply

      Menurut kami sendiri gak boleh kak, kalau belum terdaftar menggunakan simbol c saja yang artinya copyright, semoga membantu

Write A Comment